Pesangon Pensiun Karyawan Swasta Sesuai Ketentuan Pemerintah

Informasi tentang cara perhitungan uang pesangon pensiun karyawan swasta mungkin dibutuhkan bagi Anda yang akan memasuki masa pensiun. Meskipun identik dengan PNS atau ASN, sebenarnya pekerja di perusahaan non pemerintahan juga bisa memperoleh dana pensiun di masa tua yang berbeda dengan pesangon akibat PHK.

Menghitung uang pensiun bagi karyawan swasta memang penting untuk dipahami karena berbeda dengan sistem yang berlaku bagi PNS atau ASN. Di sektor swasta, dana pensiun biasanya merupakan hasil dari program pensiun yang disusun oleh perusahaan tempat karyawan bekerja.

Program ini bisa berupa Dana Pensiun atau Program Jaminan Pensiun yang diatur sesuai dengan kebijakan perusahaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, bagi karyawan swasta yang mendekati masa pensiun, memahami mekanisme dan besaran dana pensiun yang mereka terima sangatlah penting untuk memastikan kesiapan di masa tua.

 

Batas Usia Pensiun Karyawan

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, tidak ada penjelasan yang jelas mengenai batasan usia pensiun. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 1995 mengindikasikan bahwa umur normal pensiun adalah 55 tahun, tetapi dapat diperpanjang hingga maksimal 60 tahun jika karyawan tersebut masih bekerja.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PPJP), staf yang berusia 56 tahun dapat mengajukan pensiun, dengan tambahan 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya, hingga mencapai batas maksimal 65 tahun.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang mengatur Program Jaminan Hari Tua (PP JHT) menyatakan bahwa manfaat JHT dari BPJS Ketenagakerjaan harus dibayarkan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, termasuk bagi yang mengundurkan diri atau terkena PHK.

Perhitungan pesangon dan pensiun bagi karyawan swasta diatur oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Namun, rincian mengenai besaran dana pensiun tidak dijelaskan secara spesifik dalam regulasi tersebut.

 

Uang Pesangon Pensiun Karyawan Swasta

Presiden Indonesia, Joko Widodo sudah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja No 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang besaran uang pesangon yang diterima oleh karyawan swasta yang telah memasuki fase pensiun.

UU ini menjadi pandangan bagi perusahaan dalam menentukan jumlah uang pesangon yang harus dibayarkan kepada karyawan mereka.

Menurut UU tersebut, nominal pesangon yang diterima karyawan swasta berbeda-beda tergantung pada masa kerja mereka. Semakin lama masa kerja karyawan, semakin besar pesangon yang akan mereka terima. Sebaliknya, karyawan yang masa kerjanya lebih singkat akan menerima uang pesangon yang lebih kecil.

Berikut ini adalah rincian uang pesangon pensiun karyawan berdasarkan UU Cipta Kerja:

  1. Karyawan yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, mendapat pesangon sebesar 1 bulan gaji.
  2. Karyawan yang masa kerjanya 1-2 tahun, menerima pesangon sebesar 2 bulan gaji.
  3. Karyawan yang masa kerjanya 2-3 tahun, menerima pesangon sebesar 3 bulan gaji.
  4. Karyawan yang masa kerjanya 3-4 tahun, menerima pesangon sebesar 4 bulan gaji.
  5. Karyawan yang masa kerjanya 4-5 tahun, menerima pesangon sebesar 5 bulan gaji.
  6. Karyawan yang masa kerjanya 5-6 tahun, menerima pesangon sebesar 6 bulan gaji.
  7. Karyawan yang masa kerjanya 6-7 tahun, menerima pesangon sebesar 7 bulan gaji.
  8. Karyawan yang masa kerjanya 7-8 tahun, menerima pesangon sebesar 8 bulan gaji.
  9. Karyawan yang masa kerjanya 8 tahun atau lebih, menerima pesangon sebesar 9 bulan gaji.

UU Cipta Kerja ini mengharuskan perusahaan untuk memenuhi kewajiban memberikan pesangon kepada karyawan yang memasuki usia pensiun. Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan kepastian dan keadilan untuk karyawan swasta yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu.

 

Perhitungan pesangon karyawan swasta berdasarkan UU Cipta Kerja memberikan kerangka yang jelas dan terstruktur bagi karyawan serta perusahaan. Regulasi ini dibuat dengan tujuan memastikan perlindungan hak-hak pekerja dan mempromosikan hubungan kerja yang harmonis dan adil di lingkungan kerja.

Previous post Program Pelatihan Pra Pensiun untuk Persiapan Masa Tua
Next post Usaha yang Cocok Setelah Pensiun dan Sangat Menjanjikan