Masa Jabatan Perangkat Desa Dari Suatu Pemerintahan Yang Ada
Masa jabatan perangkat desa ada yang masa jabatan sampai usia 65 tahun, namun ada yang periodesasi masa jabatan 20 tahun (bukan usia), dan tidak ada yang 60 tahun sebagaimana ketentuan dalam UU no 6 tahun 2015. Masa Jabatan Kepala Desa yang bisa kamu ketahui.
Bagaimana suatu implementasi dalam pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2015 dan status hukum terkait masa jabatan perangkat desa tersebut?
Apakah diberlakukan dengan ketentuan dalam aturan terbaru (UU dan PP) ataukah mengikuti perda yang lama dalam mengangkat perangkat desa?
Intisari:
Perangkat desa yang diangkat sebelum UU Desa dan peraturan pelaksananya ditetapkan, tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya
Masa jabatan perangkat desa Perangkat Desa terdiri atas:
- sekretariat Desa;
- pelaksana kewilayahan; dan
- pelaksana teknis.
Perangkat Desa berhenti karena:
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri; atau
- diberhentikan.
Perangkat Desa yang diberhentikan (sebagaimana huruf c) karena:
-
- usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
- berhalangan tetap;
- tidak lagi yang memenuhi syarat sebagai suatu perangkat Desa; atau
- melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Ketentuan lebih lanjutnya mengenai mengenai suatu pemberhentian dari perangkat Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 membahas tentang suatu Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (“PP Desa”).
Pemberhentian suatu perangkat desa yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan Desa pun serupa dengan UU Desa.
Yang diatur sangat rinci dalam Peraturan Perundang-undangan Desa yang mengenai suatu mekanisme pemberhentian perangkat Desa.
Pasal 70 PP Desa misalnya yangmenyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kepala Desa dan perangkat Desa diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 83/2015”).
Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Usia yang telah genap 60 (enam puluh) tahun;
- Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan suatu keputusan dalam pengadilan yang telah mempunyai suatu kekuatan hukum yang tetap;
- Berhalangan tetap;
- Tidak ada lagi yang memenuhi suatu persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan
- Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Peraturan Perundang-undangan Desa
Baik di dalam Undang-Undang Desa, Peraturan Perundang-undangan Desa maupun Permendagri 83/2015, tidak ada lagi suatu ketentuan mengenai suatu masa jabatan dari perangkat desa, melainkan suatu pembatasan seseorang yang dapat menjabat sebagai perangkat desa berdasarkan umurnya.
Setelah adanya suatu Undang-Undang Desa, semua peraturan yang terkait langsung dengan suatu desa yang wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang Desa sebagaimana telah diatur dalam suatu Pasal 119 Undang-Undang Desa:
“Semua ketentuan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan suatu pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang yang samai.”
Dalam suatu peraturan daerah yang telah di suaikan dengan suatu Undang-Undang Desa adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2015 tentang suatu Perangkat Desa (“Perda Kuningan 13/2015”).
Dalam Peraturan daerah Kuningan 13/2015 disebutkan bahwa suatu perangkat desa diberhentikan, salah satunya karena faktor usia telah genap 60 (enam puluh) tahun.
Contoh lainnya adalah suatu Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir pada Nomor 4 Tahun 2015 tentang suatu Pengangkatan Dan Pemberhentian suatu Perangkat Desa (“Perda Indragiri 4/2015”).
Dalam suatu Pasal 42 Perda Indragiri 4/2015 telah disebutkan bahwa masa jabatan dari perangkat desa berakhir pada usia 60 (enam puluh) tahun.
Kemudian ditekankan lagi dalam sebuah Pasal 47 ayat (2) huruf a Perda Indragiri 4/2015 bahwa suatu perangkat desa yang telah diberhentikan.
Salah satunya faktornya karena telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun. Ini berbeda dengan suatu peraturan daerah yang sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah dari Kabupaten Indragiri Hilir Pada Nomor 15 Tahun 2009 tentang Tata Cara suatu Pencalonan.
Pengangkatan dan Pemberhentian suatu Perangkat Desa (“Perda Indragiri 15/2009”), masa jabatan perangkat desa adalah sampai dengan yang bersangkutan telah berumur 56 tahun.
Ketentuan yang Berlaku
Terkait pertanyaan Anda mengenai suatu peraturan yang berlaku bagi perangkat desa yang diangkat sebelumnya adanya Undang-Undang Desa, kita merujuk pada suatu Pasal 118 UU Desa:
(1) Masa jabatan seorang Kepala Desa yang ada pada saat ini telah di berlaku sampai habis suatu masa jabatannya.
(2) Periodisasi masa jabatan dari seorang Kepala Desa yang mengikuti ketentuan perUndang-Undang ini.
(3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ada untuk saat ini tetap menjalankan suatu tugas sampai habis masa keanggotaanya.
(4) Periode keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa mengikuti suatu ketentuan perUndang-Undang ini.
(5) Perangkat Desa yang tidak berstatus kepegawaian negeri sipil tetap melaksanakan suatu tugasnya sampai habis masa tugasnya.
(6) Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan suatu penempatannya yang diatur dengan suatu Peraturan Pemerintah.
Ini berarti bagi suatu perangkat desa yang bukan pegawai negeri sipil (“PNS”).
Masa jabatannya mengikuti peraturan daerah yang pada saat pengangkatannya sebagai suatu perangkat desa.
Sedangkan dari perangkat desa yang berstatus sebagai PNS tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya suatu penempatannya.
Selain dalam Undang-Undang Desa, pengaturan yang mengenai suatu perangkat desa yang diangkat sebelum berlakunya suatu Undang-Undang.
Desa beserta peraturan pelaksananya yang dapat dilihat juga dalam Perauran perundang-undangan Desa dan Permendagri 83/2015.
Dalam Pasal 155 Perauran perundang-undangan Desa diatur mengenai suatu sekretaris Desa (salah satu perangkat desa), bahwa pada saat Perauran perundang-undangan Desa ini mulai berlaku.
Sekretaris Desa yang berstatus sebagai suatu pegawai negeri sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah yang tertera dalam Nomor 43 Tahun 2014 tentang suatu Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah pada Nomor 47 Tahun 2015;
- Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian;
- Daerah Kabupaten Indragiri Hilir pada Nomor 4 Tahun 2015 tentang suatu Pengangkatan Dan Pemberhentian suatu;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan dalam Nomor 13 Tahun 2015 tentang;
Nah, mungkin itu saja artikel kali ini tentang Masa jabatan perangkat desa yang bisa saya sampaikan. namun kamu juga bisa mengetahui karakteristik desa dan kota untuk menambah wawasan dan pengetahuan kamu.