Uraian Tugas Perangkat Desa Yang Bisa Di Ketahui
Uraian tugas perangkat desa – Perangkat desaberkedudukan di bawah seorang Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada seorang Kepala Desa,dan mempunyai tugas untuk membantu Tugas serta Fungsi dari seorang Kepala Desa.
Di sini juga kamu bisa mengetahui Tugas Dan Fungsi Perangkat Desa untuk lebih mendalami suatu Uraian Tugas Perangkat Desa Yang Bisa Di Ketahui oleh kamu.
Uraian tugas perangkat desa
Sekretaris Desa
Tugas Sekretaris Desa :
Membantu seorang Kepala Desa dalam suatu bidang administrasi pemerintahan desa, dan memberikan masukan kepada Kepala Desa dalam suatu rangka menetapkan suatu kebijakan pemerintahan desa dan tugas yang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Sekretaris Desa :
- Mengoordinasikan tugas dan fungsi Kepala Urusan;
- Melaksanakan suatu urusan ketatausahaan, seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
- Megendalikan urusan umum, seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
- Melaksanakan urusan keuangan, seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
- Melaksanakan suatu urusan dalam perencanaan, seperti menyusun suatu rencana anggaran pendapatan dan belanja dari desa, menginventarisir data-data dalam suatu rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :
Uraian tugas perangkat desa yaitu Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan urusan ketatausahaan, umum dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :
Melaksanakan urusan dan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan serta ekspedisi.
Penataan suatu administrasi dari suatu perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.
Kepala Urusan Keuangan
Tugas Kepala Urusan Keuangan :
Membantu Sekretaris Desa dalam segala urusan keuangan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Urusan Keuangan :
Pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Kepala Urusan Perencanaan
Tugas Kepala Urusan Perencanaan :
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan program kegiatan desa dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Urusan Perencanaan :
Merancang suatu rencana anggaran pendapatan dan belanja dari suatu desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala Dusun
Tugas Kepala Dusun :
Membantu seorang Kepala Desa dalam melaksanakan suatu pelaksanaan tugasnya di wilayah dusun yang bersangkutan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Dusun :
- Pembinaan dalam suatu ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah dusun yang bersangkutan;
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.
Kepala dusun wajib melaporkan tugas dan fungsinya kepada Kepala Desa apabila terdapat perubahan mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah.
Kepala Seksi Pemerintahan
Tugas Kepala Seksi Pemerintahan :
Membantu seorang Kepala Desa sebagai suatu pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas yang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan :
Melaksanakan suatu manajemen tata praja dalam pemerintahan, membantu Sekretaris Desa dalam menyusun rancangan produk-produk hukum di desa.
Pembinaan suatu masalah dari pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan kewilayahan, serta pendataan dan pengelolaan profil desa.
Kepala Seksi Kesejahteraan
Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan :
Membantu Kepala Desa sebagai suatu pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan :
Melaksanakan suatu pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, olah raga dan karang taruna.
Kepala Seksi Pelayanan
Tugas Kepala Seksi Pelayanan :
Membantu Kepala Desa sebagai menjalankan pelaksanaan teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Seksi Pelayanan :
Pelaksanaan hak dan kewajiban dari suatu masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Pembantu Kepala Seksi Kesejahteraan
Tugas Pembantu Dari Seorang Kepala Seksi Kesejahteraan :
Tugas membantu Kepala Seksi Kesejahteraan sebagai pembantu pelaksana teknis, pembantu pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Pembantu Kepala Seksi Kesejahteraan :
Fungsi membantu melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan membantu tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, pemuda, olah raga dan karang.
Taruna serta malaksanakan tugas pengaturan kebutuhan irigasi pertanian atau tugas ulu-ulu.
Pembantu Kepala Seksi Pemerintahan
Tugas Pembantu Kepala Seksi Pemerintahan :
Membantu seorang Kepala Seksi Pemerintahan sebagai pembantu pelaksanaan teknis, pembantu pelaksana tugas operasional dan tugas yang lainnya sesuai dengan suatu peraturan perundang-undangan.
Fungsi Pembantu Kepala Seksi Pemerintahan :
Membantu melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, membantu dalam menyusun rancangan produk-produk hukum di desa, membantu pembinaan masalah pertanahan.
Pembinaan ketentraman dan ketertiban, membantu pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan kewilayahan, serta membantu pendataan dan pengelolaan profil desa.
Pembantu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Tugas Pembantu Dari Seorang Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :
Membantu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum sebagai pembantu urusan ketatausahaan, umum dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Dari Pembantu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :
Membantu melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor.
Perjalanan dinas dan pelayanan umum yang termasuk ke dalam suatu menjalankan pelayanan kebersihan, ketertiban dan keamanan balai desa, kantor kepala desa dan perangkat desa dan pelayanan komsumsi harian perangkat desa dan rapat-rapat.
Nah, mungkin itu saja artikel kali ini tentang Uraian tugas perangkat desa yang bisa saya sampaikan,kurang lebihnya saya mohon maaf.
Namun kamu juga bisa mengetahui tugas dan kewajiban bpd untuk menambah wawasan dan pengetahuan kamu.
Dan jika artikel ini bermanfaat tolong search ke kawan ataupun teman kalian untuk membaca dan mengetahuinya jua.