struktur organisasi pemerintahan

Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Dan Kecamatan

1. Struktur Organisasi Desa

Struktur organisasi pemerintahan desa dan kecamatan Pemerintah Desa merupakan suatu lembaga dari perpanjangan suatu pemerintah pusat yang memiliki peranan yang strategi untuk mengatur suatu masyarakat yang ada di perdesaan demi mewujudkan suatu pembangunan pemerintah.

Maka diterbitkanlah suatu peraturan-peraturan atau undang-undang yang berkaitan dengan suatu pemerintahan desa yang mengatur pemerintahan dalam Desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan sangat optimal.

Pemerintah Desa terdiri dari seorang Kepala Desa dan suatu Perangkat Desa, yang meliputi Sekretaris Desa dan lainnya. serta Struktur Organisasi Pemerintahan Desa untuk mengetahui lebih lanjutnya

A. Struktur organisasinya adalah sebagai berikut.

1. Kepala Desa

Seorang kepala desa merupakan pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain untuk dibantu oleh seorang perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan suatu desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3).

Kepala desa mempunyai tugas yaitu menyelenggarakan suatu pemerintahan desa, dan pemberdayaan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 1).

Kewajiban dari seorang kepala desa menurut UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4 adalah:

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  • Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
  • Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  • Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi,korupsi dan nepotisme;
  • Menjalin suatu kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada di desa;
  • Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  • Mengelola keuangan dan aset desa;
  • Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
  • Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
  • Mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
  • Membina dan melestarikan suatu nilai-nilai sosial budaya dari masyarakat desa;
  • Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
  • Mengembangkan suatu potensi dari sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup yang ada; dan
  • Memberikan informasi kepada masyarakat desa.

2. Badan Permusyawaratan Desa

Fungsi dari BPD sendiri yang berkaitan dengan seorang kepala desa yaitu (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 55) adalah:

  1. Membahas dan menyepakati Rencana Peraturan Desa bersama kepala desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

3. Sekretaris

Merupakan perangkat desa yang bertugas membantu kepala desa untuk mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah desa.

Fungsi sekretaris desa adalah:

  • Menyelenggarakan suatu kegiatan administrasi dan mempersiapkan suatu bahan dalam mempersiapkan suatu kelancaran dari tugas seorang kepala desa;
  • Membantu dalam persiapan penyusunan Peraturan Desa;
  • Mempersiapkan bahan untuk Laporan Penyelenggara Pemerintah Desa;
  • Melakukan koordinasi untuk penyelenggaraan rapat rutin;
  • Pelaksana dari tugas lain yang diberikan oleh seorang kepada kepala desa.

4. Pelaksana Teknis Desa:

Administrasi pertanahan mempersiapkan bahan perumusan kebijakan dalam suatu penataan, kebijakan dalam penyusunan produk hukum Desa.

Sedangkan fungsi adalah:

  • Melaksanakan administrasi kependudukan.
  • Kegiatan administrasi pertanahan.
  • Melaksanakan kegiatan pencatatan monografi desa.
  • Mempersiapkan sebuah bantuan dan melaksanakan penataan dalam kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • berhubungan dengan suatu upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban dalam  suatu masyarakat dan pertahanan sipil.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepada desa.

B. Kepala Urusan Pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN)

Kepala Urusan Pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN) Tugas Kepala Urusan Pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN) adalah membantu kepala desa mempersiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat desa. struktur organisasi pemerintahan desa dan kecamatan yang ada.

Sedangkan fungsinya adalah:

  • Menyiapkan suatu bantuan-bantuan analisa dan kajian perkembangan dari suatu ekonomi masyarakat.
  • Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan
  • Mengelola tugas pembantuan
  • Melaksanakan suatu tugas lain yang telah diberikan oleh seorang kepala desa.

C. Kepala Urusan kesejahteraan Rakyat (KAUR KESRA)

Kepala Urusan kesejahteraan Rakyat (KAUR KESRA) Tugas Kepala Urusan kesejahteraan Rakyat (KUR KESRA) adalah membantu kepala desa untuk mempersiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyusunan program keagamaan, serta melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.

Sedangkan fungsinya adalah:

  • Mempersiapkan bahan dan melaksanakan program kegiatan keagamaan.
  • Melaksanakan program perkembangan kehidupan beragama.
  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan suatu program, yang pemberdayaan dari masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
  • Menjalankan tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa.

D. kepala Urusan Keuangan (KAUR KEU)

kepala Urusan Keuangan (KAUR KEU) Tugas Kepala Urusan Keuangan (KAUR KEU) adalah membantu sekretaris desa melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan desa, pengelolaan administrasi keuangan desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa, serta laporan keuangan yang dibutuhkan desa.

Sedangkan fungsinya adalah:

  • Mengelola administrasi keuangan desa.
  • Mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa.
  • Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan sekretaris desa.

E. Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM)

Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM) Tugas Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM) adalah membantu sekretaris desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.

Sedangkan fungsinya adalah:

  • Melakukan sebuah pengendalian, dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata cara kearsipan desa.
  • Pencatatan inventarisasi kekayaan desa.
  • Pengelolaan administrasi umum.
  • Sebagai penyedia, penyimpan dan pendistribusi alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor.
  • Mengelola administrasi perangkat desa.
  • Mempersiapkan bahan-bahan laporan.
  • Melaksanakan suatu tugas lain yang telah diberikan oleh seorang sekretaris desa.

F. Pelaksanaan Kewilayahan

Kepala Dusun (KADUS) memiliki tugas untuk membantu kepala desa melaksanakan tugas dan kewajiban pada wilayah kerja yang sudah ditentukan dan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Fungsi kepala dusun:

  • Membantu dalam sebuah pelaksana tugas kepala desa di wilayah kerja yang sudah ditentukan.
  • Kegiatan suatu penyelenggaraan pemerintahan dan suatu pembangunan.
  • Keputusan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh seorang kepala desa.
  • Membantu kepala desa dalam melakukan sutu kegiatan dalam pembinaan dan kerukunan warga.
  • Membina swadaya dan gotong royong masyarakat.
  • Melakukan penyuluhan program pemerintah desa.

2. Administrasi Desa

Struktur organisasi pemerintahan desa dan kecamatan menurut Peraturan para Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2006 adalah keseluruhandari suatu proses kegiatan pencatatan data dan suatu informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa pada suatu Buku Administrasi Desa.

Jenis dan bentuk Administrasi Desa yang menurut peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006:

1. Administrasi Umum adalah suatu kegiatan dalam sebuah pencatatan data dan informasi mengenai suatu kegiatan dalam pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum, terdiri dari:

  1. Buku Data Peraturan Desa.
  2. Keputusan Desa.
  3. Inventaris Desa.
  4. Aparat Pemerintah Desa.
  5. Data Tanah milik Desa/Tanah Kas Desa.
  6. Tanah di Desa.
  7. Agenda.
  8. Ekspedisi.

2. Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk pada Buku Administrasi Penduduk, terdiri dari:

  1. Buku Data Induk Penduduk Desa.
  2. Mutasi Penduduk Desa.
  3. Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan.
  4. Penduduk Sementara.

3. Administrasi Keuangan adalah suatu kegiatan dalam pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan desa pada Buku Administrasi Keuangan, terdiri dari:

  1. Buku Anggaran.
  2. Kas Umum.
  3. Harian Pembantu.
  4. Pembantu Pajak.
  5. Pembantu Bank.

4. Administrasi pembangunan merupakan suatu kegiatan dalam hal pencatatan suatu data dan informasi pembangunan yang akan, dan sedang serta telah dilaksanakan pada Buku Administrasi Pembangunan, terdiri dari:

  1. Buku Rencana Pembangunan.
  2. Kegiatan Pembangunan.
  3. Inventaris Proyek.
  4. Kader-kader Pembangunan/Pemberdayaan masyarakat.

5. Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan BPD merupakan suatu kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai BPD Buku struktur organisasi pemerintahan desa dan kecamatan terdiri dari:

  1. Buku Data Anggota BPD.
  2. Keputusan BPD.
  3. Kegiatan BPD.
  4. Agenda BPD.
  5. Ekspedisi BPD.

Nah, mungkin itu saja artikel kali ini tentang struktur organisasi pemerintahan desa dan kecamatan yang bisa di sampaikan.namun jangan khawatir kamu juga bisa mengetahui masa jabatan perangkat desa untuk menambah wawasan dan pengetahuan kamu.

 

 

 

masa jabatan perangkat desa Previous post Masa Jabatan Perangkat Desa Dari Suatu Pemerintahan Yang Ada
desa nelayan terkaya di indonesia Next post Desa Nelayan Terkaya Yang Berada Di Pulau Indonesia