tugas dan kewajiban bpd.

Tugas Dan Kewajiban Badan Permusyawaratan Desa

Tugas Dan Kewajiban Bpd Sebagai suatu perwakilan dari suatu masyarakat desa seharusnya tugas BPD mampu di maksimalkan.

Bukan hanya sebagai lembaga strategis,BPD juga harus mampu menggali semua.Tugas Dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa

Aspirasi dan juga keluhan sehingga mampu memberikan solusi nyata bagi warga desa.

Jangan sampai ketika masyarakat bertanya perihal masalah Anggaran Pendapatan-

dan Belanja dari suatu Desa ( APBDes ) mereka tidak paham.

Dan mengatakan :

“ Bila ingin tahu lebih jelas,silahkan bertanya sendiri kepada bapak Kepala Desa”,

Tentu itu tidak etis.

Jangan sampai juga masyarakat mengatakan, bahwa BPD hanya

sebagai “ Lembaga Stampel”

Tahukan maksudnya ?

Ya,ketika dibutuhkan untuk mengesahkan suatu kebijakan atau laporan,

hanya stampel atau cap-nya lah yang berjalan.

Baru baru ini,tepatnya di tanggal 27 Maret 2018 saya melakukan sebuah

Survey intern di Fanspage Up-Desa.

Disitu saya menanyakan perihal “kendala dan masalah yang dihadapi oleh

Pemerintah Desa saat ini”

Tugas Dan Kewajiban Badan Permusyawaratan Desa

Berikut ini screenshootnya :

Dari sekitar 1.700 anggota grup yang tergabung.

Ada beberapa orang saja yang menjawab.

Dan jawaban mayoritas tentang permasalahan tugas dan fungsi serta wewenang BPD.

Ada yang mengatakan bahwa suatu Pemerintah Desa harus tahu tupoksi BPD.

Serta ada juga yang mengatakan bahwa BPD saat ini tidak berjalan dengan sesuai fungsinya..

Untuk lebih detail jawabanya,

silahkan lihat screenshoot di bawah ini :

Menanggapi keluhan tersebut,

Seharusnya Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) harus lebih pro-aktif lagi,dan –

khusunya untuk Pemerintah Desa,harus lebih bisa transparan terutama,

dalam hal sosialisasi masalah anggaran dan belanja desa.

Jangan sampai dari masyarakat ada yang bertanya-tanya untuk apa anggaran sebesar itu ?

Di pergunakan untuk apa oleh Pemerintah Desa ?

Masyarakat hanya membutuhkan keterbukaan,jika semua itu telah anda ( Pemerintah Desa )

Lakukan dan jelaskan ,tentu masyarakat tidak penasaran akan kegunaan anggaran itu.

Banyak sekali cara yang bisa dilakukan oleh Pemerintahan Desa guna transparansi

Salah satu caranya melalui pemasangan Baliho dana desa atau melalui pertemuan-

Pertemuan keagamaan seperti : Pengajian,tahlilan atau sebagainya.

Kembali ke topik di atas terkait masalah tugas dan kewajiban bpd,sebenarnya sudah bayak sekali

Rujukan web/blog yang sudah menjelaskan.

Akan tetapi,jika anda masih kurang paham dan membutuhkan rujukan terkait panduan

Yang lebih lengkap lagi,updesa akan mencoba menjelaskannya kembali.

Untuk lebih jelasnya mari kita bahas satu persatu,simak selengkapnya dibawah ini :

DAFTAR ISI :

Badan Permusyawatan Desa di singkat BPD merupakan lembaga Mitra Pemerintah Desa.

Dalam struktur Pemerintah Desa,

posisi BPD sejajar dengan Kepala Desa.

Persamaanya antara BPD dan Kepala Desa

yaitu sama-sama di SK kan oleh Bupati/Walikota dan sama sama di pilih oleh

masyarakat Desa.

Jika di dalam suatu lembaga yang lebih tinggi BPD sama halnya dengan DPRnya Desa.

Di Indonesia,banyak sekali sebutan lain dari lembaga ini,

Antara lain :

  • ( BPK ),
  •  ( BPN ),
  • ( BPG ),
  • dan lain sebagainya.

Berbicara tentang suatu tugas dan kewajiban bpd, tentu kita harus memahami dasar hukumnya terlebih-

dahulu.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sesungguhnya telah mengaturnya,

Namun,jika kurang memahami maka kemendagri telah mengaturnya-

Aturan pelaksananya kedalam “ Permendagri Nomor 110 tahun 2016”

Mari kita bahas yang ada di Undang-Undang Desa terlebih dahulu…

Bila anda membuka halama-30 di bagian ketujuh dan tepatnya di pasal 55

Disana telah di jelaskan secara tuntas tentang suatu Badan Permusyawaratan Desa ( BPD)

Akan tetapi,jika anda tidak mempunyai banyak waktu untuk mancarinya, silahkan

Simak penjelasanya dan merupakan kutipan langsung dari dari aslinya.

Dalam suatu Undang-Undang Desa tepatnya di dalam suatu pasal 55, Tugas BPD terbagi menjadi 3 ayat

Berikut ini isi aslinya :

1  : Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa

2 : Menampung dan menyalurkan suatu aspirasi dari masyarakat Desa,dan

3 : Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Nah,jika melihat ketiga ayat tersebut diatas,tepatnya di poin pertama.

Artinya :

BPD tidak mempunyai suatu alasan untuk berbicara bahwa mereka tidak paham

terkait besaran APBDes.

Karena mereka (BPD) mempunyai suatu hak untuk menyetujui atau tidaknya suatu anggaran

Tersebut disahkan.

Kemudian untuk suatu point (2) dan (3) sudah sangat jelas sekali.

Bagi anda yang mempunyai suatu minat untuk menjadi pengurus BPD hal penting dan

Pertama yang harus anda punya ialah TEKAD dan NIAT.

Sia-sia saja jika anda diajukan untuk menjadi suatu pengurus BPD oleh masyarakat,

namun anda tidak mempunyai NIAT untuk mengabdi.

Jangan berbicara masalah gaji BPD ?

Karena kita mengetahui dan mengerti bahwa suatu BPD hanya menerima Tunjangan dan

Operasional yang tidak seberapa besar itupun tergantung kebijakan

Bupati/Walikota yang telah tertuang dalam suatu PerBub atau Perda di suatu masing- masing tempat.

Tetapi, bila anda sudah mempunyai tekad yang bulat,

Berikut ini 3 persyaratan penting untuk menjadi

pengurus BPD yang tertuang dalam UU Desa :

  • Berusia paling rendah yaitu 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah,
  • Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat,dan
  • Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa.

Untuk lebih lanjut ada di pasal 57 Undang-Undang Desa.

jika anda sudah terpilih menjadi anggota BPD ?

Untuk masa jabatan sama dengan Kepala Desa yaitu selama 6 tahun dengan

Jumlah anggota paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang dengan perhitungan

Gasal dan dapat di pilih secara berturut – turut 3 kali.

Kemudian, untuk suatu struktur BPD dengan komposisi suatu pimpinan 1 orang ketua,-

1 orang wakil ketua dan 1 orang sekretaris.

Berbicara hak tentulah tidak terlepas dengan kewajiban.

Jangan sampai anda menuntut hak,akan tetapi kewajiban tidak terpenuhi.

Terkait hak BPD,dalam UU Desa di pisah menjadi 2 yaitu hak BPD sendiri

dan Hak anggota BPD..

lalu perbedaan apa ?

untuk hal perbedaanya sendiri silahkan simak  2 hal dari Hak berikut ini :

Hak Badan Permusyawarat Desa

Dalam menyusun Tatib BPD berikut ini Tugas dan kewajiban bpd yang di atur dalam

Pasal 61 :

  • Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan
  • Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa,
  • Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
  • pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
  • dan pemberdayaan masyarakat Desa, dan
  • Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya
  • dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Sedangkan untuk anggota BPD adalah sebagai berikut

Hak Anggota BPD

  • Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa,
  • Mengajukan pertanyaan,
  • Menyampaikan usul dan/atau pendapat,
  •  Memilih dan dipilih,dan
  • Mendapat suatu tunjangan dari suatu Anggaran dari Pendapatan dan Belanja Desa.

Sudah mengertikan perbedaan keduanya.

Sekarang baru anda memahami apa saja kewajiban yang wajib di lakukan oleh

Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Berikut ini penjelasan lengkapnya yang tertuang dalam pasal  63 huru (a) sampai (f)

Kewajiban anggota BPD ?

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
  • melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  • serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,
  •  Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender
  • dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
  • Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi
  • masyarakat Desa,
  • Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi,
  • kelompok, dan/atau golongan,
  • Menghormati suatu nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa, dan
  • menjaga suatu norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga
  • kemasyarakatan Desa.

Setelah kita sudah memahami apa itu BPD, Tugas dan kewajiban bpd.

Hal terakhir yang wajib dan perlu anda pahami ialah Laranganya..

Jangan mentang-mentang anda pengurus atau pemimpin anda bertindak

Sewenang-wenang kepada masyarakat..

Oleh sebab itu,untuk mengantisipasi hal tersebut,maka Undang- Undang Desa pun

Telah mengatur Larangan bagi BPD.

Penjelasan lengkapnya

  • Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa,
  • dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa,
  • Melakukan suatu korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, dan barang,

dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi

keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,

  • Menyalahgunakan wewenang,
  • Melanggar sumpah/janji jabatan,
  • Merangkap sebuah jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa,
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,

dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan,

  •  Sebagai pelaksana proyek Desa,
  •  Menjadi pengurus partai politik, dan/atau
  •  Anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Itulah penjelasan singkat tentang tugas BPD,hak dan kewajiban serta laranganya.namun kamu juga bisa mengetahui usaha di daerah sepi untuk menambah wawasan dan pengetahuan kamu.

 

 

Usaha Di Daerah Sepi Yang Sangat Cocok Sekali Untuk Di Jalankan Previous post Usaha Di Daerah Sepi Yang Sangat Cocok Sekali Untuk Di Jalankan
Uraian tugas perangkat desa Next post Uraian Tugas Perangkat Desa Yang Bisa Di Ketahui